Zakat Produktif: percepatan Mustahik menjadi Muzakki

Muhammad Nurdin
(Alumni Prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Azhar Gowa)

Dalam kehidupan manusia selalu berpasang-pasangan ada laki-laki juga perempuan, ada yang hidupnya kekurangan ada juga yang kelebihan, ada yang mampu ada pula yang kurang mampu, ada yang miskin ada pula yang kaya bagaimana islam mengatur antara orang-orang yang memiliki kelebihan harta dengan orang-orang yang kekurangan harta?

Dalam islam ada yang disebut istilah ZISWAF. Zakat, infak, sedekah dan wakaf, di antaranya ada yang bersifat sunnah ada pula yang wajib. sunnah seperti sedekah, infak, dan wakaf sedangkan wajib yaitu zakat. Zakat dibedakan lagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal/harta.

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan sebelum idul fitri sedangkan zakat mal adalah harta yang dikeluarkan ketika tercapai nishab dan haulnya dan diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Islam sangat menekankan yang namanya zakat, sehingga dalam al-Quran akan banyak ditemukan sholat selalu digandengkan dengan zakat artinya adalah sebuah paket yang tidak bisa dipisahkan.

Pendistribusian dana zakat berfungsi sebagai upaya untuk mengurangi perbedaan antara kaya dan miskin, bagaimana orang kaya bisa ditarik kepada zona peduli dan orang miskin bisa ditarik kepada zona berdaya karena bagian harta orang kaya dapat membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi yang miskin, sehingga keadaan ekonomi orang miskin dapat diperbaiki.

Oleh karena itu, zakat berfungsi sebagai sarana jaminan sosial dan persatuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu dan memberantas kemiskinan umat manusia, dalam hal ini zakat merupakan bukti kepedulian sosial Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan berkembang. Subtansial dari zakat bagaimana agar bisa tumbuh dan berkembang. Zakat telah diatur pemanfaatannya dalam al-Quran yang dikenal dengan delapan asnaf. Jika zakat hanya ditujukan bersifat konsumtif maka boleh jadi tidak dapat menyelesaikan persoalan dalam jangka panjang karena habis dengan sekali pakai sehingga hanya akan menimbulkan ketergantungan. Jadi dimana subtansi dari zakat yang tumbuh dan berkembang itu?

Bagaimana agar dana zakat dibuatkan program yang jika diberikan dana zakat, bisa berkembang dan pada akhirnya dia juga bisa berzakat. Diberikan dalam bentuk barang sesuai dengan kebutuhannya baik berupa mesin jahit, etalase, gerobak, dapat juga dalama bentuk suntikan modal tinggal penguatan pendampingan dan pengawasan dari lembaga zakat di lapangan. Lembaga zakat harus memperkuat pendampingannya, karena betapapun diberikan modal tetapi tidak ada pendampingan maka hal tersebut kurang bisa terlaksana dengan baik hingga kurang sesuai dengan harapan, ujung-ujungnya kembali ke sektor konsumtif.

Dewasa ini lembaga zakat harus berorintasi pada pemberdayaan ummat melalui zakat produktif, tidak lagi sekedar menyantuni kaum dhuafa tetapi diharapkan dengan zakat produktif dapat mengangkat martabat mereka sehingga dapat keluar dari zona kemiskinan karena inilah sesungguhnya subtansi dari zakat.

Apalagi jika dalam bentuk dana bergulir, meskipun tidak dikembalikan tidak apa karena toh miliknya, tetapi dengan bergulir ini dapat dijadikan sebagai proses edukasi agar lebih serius mengembagkan usahanya selain itu juga penerima manfaat dapat bertambah luas dengan dana bergulir ini, sehingga jika dicermati subtansi dari zakat lebih tepat dengan zakat produktif.

Zakat produktif dengan demikian adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan demikian adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.
Diharapkan dengan alokasi ke sektor produktif dapat memberikan solusi dalam jangka panjang, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di indonesia. Produktif artinya banyak mengasilkan, bagaimana mustahik dapat menghasilkan sehingga dapat merubah hidupnya menjadi muzakki. Dengan demikian zakat produktif dapat mempercepat mustahik menjadi muzakki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *