STAI Al-Azhar Gowa Gelar Kuliah Umum: “Perampasan Aset Pejabat Publik dan Masyarakat Perspektif Hukum Positif”

Kamis, 11 September 2025 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa menggelar kuliah umum dengan tema “Perampasan Aset Pejabat Publik dan Masyarakat Perspektif Hukum Positif”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua STAI Al-Azhar Gowa, Dr. Zaenab, Lc., M.Th.I., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya mahasiswa memiliki pemahaman komprehensif tentang isu-isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan praktik perampasan aset pejabat publik maupun masyarakat. Menurut beliau, topik ini sangat relevan di tengah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam penyampaian materinya, Dr. Rahman Syamsuddin menjelaskan dasar-dasar hukum positif yang menjadi landasan perampasan aset di Indonesia, mulai dari regulasi undang-undang, praktik pengadilan, hingga problematika implementasi di lapangan. Ia menekankan bahwa perampasan aset tidak hanya dimaknai sebagai hukuman, melainkan juga sebagai instrumen untuk mengembalikan kerugian negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa STAI Al-Azhar Gowa. Diskusi interaktif pun berlangsung hangat, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait mekanisme penerapan hukum dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.

Dengan terlaksananya kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa STAI Al-Azhar Gowa semakin kritis dan terbuka wawasannya dalam memahami isu-isu hukum kontemporer, serta mampu mengaitkannya dengan peran mereka sebagai calon sarjana dan intelektual muda yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Kegiatan ini di akhiri dengan pemberian plakat penghargaan kepada pemateri yang diberi lansung oleh ketua STAI Al-Azhar Gowa.