SAVE RAJA AMPAT
Oleh : Muhammad Hifzul
Sedang memanas isu kebangsaan menyangkut operasi pertambangan di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Operasi pertambangan tersebut ternyata dimulai sejak tahun 2018 dan izin terkait opereasi pertambangan ini keluar sejak tahun 2017. Dengan kata lain, Presiden Jokowi Dodo, Mentri terkait dan pejabat berwenang pada periode itu bertanggungjawab penuh atas operasi pertambangan ini, tak terkecuali dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Mentri terkait dan pejabat berwenang dari hierarki yang paling tinggi sampai yang paling rendah.
Menurut undang-undang nomor 27 tahun 2007 dengan tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, operasi pertambangan tersebut juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Atas dasar itu semakin menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil atau di sepanjang pantai. Sehingga apabila ada operasi pertambangan di wilayah yang dimkasut, berarti operasi pertambangan itu telah melanggar norma hukum nasional.
Lantas bagaimana seharusnya? kemudian apakah pejabat berwenang dan PT Gag Nikel dapat dipidanakan?
Dalam literatur hukum pidana dikenal istilah delik komisi dan delik omisi. Delik adalah suatu perbuatan pidana, sedangkan komisi adalah suatu perbuatan yang melanggar norma hukum yang berlaku. Kemudian omisi adalah suatu pelanggaran yang dilakukan karena gagalnya dalam melakukan suautu kewajiban, omisi juga termasuk dalam pelanggaran norma hukum karena kelalain.
Delik komisi bersifat aktif, berarti pelaku yang melanggar norma hukum dengan sengaja melakukan pelanggaran. Sedangkan delik omisi bersifat pasif, berarti pelaku yang melanggar norma hukum “membiarkan terjadinya pelanggaran” sedangkan ia seharusnya dapat mencegah terjadinnya pelanggaran dengan kewenanganya dan karena itu juga adalah kewajibannya. Hal itu disebtu sebagai kelalain.
Prof. Topo Santoso menjelaskan dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” bagian Penggolongan Tndak Pidana, delik omisi dikategorikan atas omisi murni dan omisi tak murni. Yang pertama terjadi ketika orang melanggar suatu keharusan dengan tidak berbuat. Beliau menganalogikan dengan seorang saksi yang dipannggil oleh pengadilan tetapi tidak datang tanpa sebab yang dibenarkan oleh hukum. Kemudian yang kedua adalah delik omisi tak murni, beliau menganalogikan dengan orang yang melanggar suatu larangan (seperti larangan menghilangkan nyawa) dengan tidak berbuat. Misalnya membiarkann seorang bayi mati dengan tidak memberikan susu padanya.
Kaitannya dengan operasi pertambangan di pulau Gag Raja Ampat, dapatlah kita katakan bahwa operasi pertambangan tersebut sangat jelas melanggar undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan putusan MK nomor 35/PUU-XXI/2023. Selain itu, operasi pertambangan tersebut masuk dalam perbuatan yang mengandung unsur-unsur pidana dan dapat dipidanakan, dengan delik komisi maupun omisi.
Pemerintah harus segera menyelesaikan kasus ini dengan menegakan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Keadilan harus ditegakan meski langat akan runtuh.
Izin terkait operasi pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat dimulai sejak tahun 2017, hal ini berarti izin itu keluar pada masa pemerintahan Jokowi Dodo dengan Mentri ESDM Ignasius Johan yang waktu itu menjabat pada tanggal 14 oktober 2016 sampai tanggal 23 oktober 2019. Kemudian digantikan olehArifin Tasrif dan sekarang pada masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto yang mana Mentrinya adalah Bahlil Lahadalia.
Mengutip unggahan Kompas.com tanggal 8 juni 2025, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID. Sementara PT ASP diketahui sebagai Perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja, selain menghentikan operasi tambang, apa yang sepatutnya berlaku demi keadilan berlakukanlah. Peristiwa ini merupakan peluang yang tidak akan berulang dan juga merupakan momentum besar untuk menjerat para pelanggar hukum yang selama ini berlindung dibalik kekuasaan dan atas perlindungan mafia hukum. Hali selaras dengan yang disampaikan oleh Prof Mahfud dalam berbagai Podcastnya.
Sekarang mari kita lihat apakah presiden Prabowo Subianto akan serius mengatasi problem bangsa ini, dengan menegakan hukum yang seadil-adilnya dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kita berharap hal itu bisa direalisasikan. Kemudian apabila tidak terealisasi maka berarti benarlah apa yang menjadi ketakutan Plato tentang eksekutif legislator dan yudikatif yang hari ini menjabat bukan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat tapi demi kekuasaan dan kerakusan.
Usut tuntas hingga ke akar-akarnya semua pihak-pihak yang beratanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung. Save Raja Ampat. Indoensida bukan milik raja kecil dan orang-orang rakus.