Menjadi Pusat Kajian Hukum Keluarga Islam Berorientasi Ketahanan Keluargadi Indonesia Tahun 2045
Misi
1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran dengan suasana akademik yang kondusif untuk pengkajian keilmuan hukum keluarga Islam berwawasan ketahanan keluarga dan berbasis pembinaan manusia Indonesia.
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dalam rangka produksi karya ilmiah bidang hukum keluarga Islam serta berkontribusi ilmiah untuk ketahanan keluarga Indonesia
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif berbasis riset dalam rangka pelayanan dan kontribusi ketahanan keluarga.
Tujuan
1. Menghasilkan lulusan berwawasan ketahanan keluarga yang memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan bidang hukum keluarga Islam yang siap berkontribusi bagi ketahanan keluarga Indonesia.
2. Menghasilkan produk riset yang bermanfaat bagi terbangunnya keluarga Indonesia yang kokoh.
3. Menghasilkan lulusan yang adaptif dan kontributif serta memiliki inisiatif yang tinggi dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat dimanapun berkarya.
Profil Lulusan
Profil Lulusan
Deskripsi Profil
1.Peneliti Hukum Islam
2. Praktisi Hukum Islam (Penyuluh, Penghulu, Pengacara)
yaitu sarjana hukum yang mampu merumuskan, menganalisa, dan mengkaji permasalahan bidang hukum keluarga Islam dan adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman, sehingga diperoleh solusi atau implikasi sebagai dasar pengambilan keputusan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau didunia kerja.
yaitu sarjana hukum yang memahami seluk beluk ilmu hukum keluarga Islam, menguasai keterampilan teknis dan konseptual dalam menangani perkara hukum keluarga, dan mampu menerapkannya ditengah masyarakat sebagai professional yang rabbani, berwawasan syumuliah, dan moderat.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Mampu menunjukkan sikap sebagai anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter rabbani, syumuliah, dan moderat sesuai dengan nilai-nilai Al-Quran dan Hadis, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila;
mampu menguasai dasar-dasar kajian sumber (Al-Quran dan Hadis) dan dasar-dasar ilmu fikih beserta kaidah-kaidahnya, sebagai dasar pengembangan kajian keislaman dan acuan istinbat hukum Islam;
mampu menguasai konsep teoretis dan praktis bidang hukum keluarga Islam untuk meyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya, serta mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapinya;
mampu menguasai langkah-langkah dalam mengkomunikasikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dalam penyampaian ide dan penelitian ilmiah;
mampu melakukan pendampingan hukum keluarga Islam, baik litigasi maupun nonlitigasi dengan mengedepankan etika profesi hukum;
mampu menerapkan hukum acara peradilan di pengadilan agama dengan mengedepankan etika profesi hukum;
mampu menguasai proses penyelenggaran manajemen dan administrasi kantor urusan agama dan pengadilan agama, serta mampu menyusun draf legal sesuai dengan etika profesi hukum;
mampu menguasai metode pengokohan keluarga dan prosedur penyelesaian masalah keluarga, serta mampu memberikan alternatif solusi masalah hukum secara prosedural dan berdasarkan pada asas-asas dan prinsip-prinsip hukum keluarga yang ada dimasyarakat sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
mampu melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibidang hukum keluarga Islam dan melakukan publikasi ilmiah.
mampu dan mandiri untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan kemampuannya sesuai dengan potensinya.